logo
Foshan Airuisi Intelligent Technology Co., Ltd. sales01@ai-ruisi.cn 86--18138500490
Rumah  > 

Cina Foshan Airuisi Intelligent Technology Co., Ltd. Kebijakan Privasi

Kebijakan Privasi

Lithium Battery OEM Perjanjian Privasi & Rahasia

Pihak A (Pengarah / Klien):Apa yang terjadi?
Unified Social Credit Code / Nomor ID:Apa yang terjadi?
Alamat:Apa yang terjadi?
Informasi kontak:Apa yang terjadi?
Pihak B (Pembuat / OEM Processor):Apa yang terjadi?
Unified Social Credit Code (Kode Kredit Sosial Bersatu):Apa yang terjadi?
Alamat:Apa yang terjadi?
Informasi kontak:Apa yang terjadi?
Karena, Pihak A mempercayakan kepada Pihak B untuk melakukan kustomisasi OEM lintas batas, produksi, pengolahan, perakitan dan layanan pendukung terkait untuk produk baterai lithium.Dalam rangka kerja sama lintas batas, Pihak B akan mengakses dan memperoleh berbagai informasi pribadi dan rahasia dari Pihak A, termasuk namun tidak terbatas pada informasi bisnis, data teknis, aset merek,Informasi pelanggan dan dokumen perdagangan lintas batas.
Untuk menstandarisasi pengumpulan, penggunaan, penyimpanan dan pengungkapan informasi rahasia, mencegah kebocoran informasi, penyalahgunaan dan penggunaan yang tidak tepat,melindungi hak dan kepentingan sah kedua belah pihak dalam kerja sama lintas batas, dan mematuhiPeraturan Perlindungan Data Umum (GDPR),Undang-undang Keamanan Siber Republik Rakyat Tiongkok,Hukum Perlindungan Informasi Pribadi Republik Rakyat Tiongkok,Hukum Kontrakdan undang-undang dan peraturan internasional dan domestik lainnya yang berlaku, kedua belah pihak dengan ini menandatangani Perjanjian Kerahasiaan ini melalui negosiasi persahabatan atas prinsip kesetaraan,sukarela, niat baik dan saling menguntungkan.

Pasal 1 Definisi dan Lingkup Informasi Rahasia

Untuk tujuan Perjanjian ini,Informasi Rahasiamengacu pada semua informasi non-publik, berharga secara komersial dan hak milik yang diperoleh, dihasilkan atau diungkapkan oleh salah satu pihak selama kerja sama OEM baterai lithium lintas batas,dalam bentuk tertulis, elektronik, lisan, sampel, gambar, data atau bentuk material atau intangible lainnya.

1.1 Informasi Rahasia Eksklusif Pihak A

(1)Merek & OEM Informasi kustomisasi: Merek dagang, logo, dokumen otorisasi merek, solusi kemasan eksklusif, standar identifikasi produk, spesifikasi desain merek dan materi pemasaran merek lintas batas dari Partai A;
(2)Informasi Teknis Baterai Litium: Parameter sel yang disesuaikan, kapasitas, tegangan, laju, resistensi internal, tingkat perlindungan, rasio formula, teknologi produksi, proses perakitan, standar pengujian, persyaratan kualitas,gambar desain, data uji sampel, solusi R&D dan skema perbaikan teknis;
(3)Informasi Perdagangan & Perdagangan lintas batas: Jumlah pesanan OEM, jadwal produksi, siklus pengiriman, sistem penetapan harga, penawaran, struktur biaya, persyaratan penyelesaian, saluran pengadaan, data rantai pasokan,rencana logistik lintas batas dan informasi deklarasi bea cukai;
(4)Informasi Privasi Pelanggan: Informasi tentang pelanggan akhir Pihak A, termasuk daftar pelanggan, rincian kontak, permintaan pengadaan, catatan kerja sama,Data purna jual dan informasi pelanggan pribadi lainnya yang terlibat dalam transaksi lintas batas;
(5)Informasi Rahasia Lainnya: Data operasional, informasi keuangan, rencana kerja sama yang belum dipublikasikan, dokumen penawaran dan sistem manajemen internal pihak A.

1.2 Informasi Rahasia Umum dari Kedua Pihak

Isi dari Perjanjian ini dan dokumen kerjasama tambahan, informasi personel kontak, catatan komunikasi kerja sama, data penerimaan produksi, laporan inspeksi kualitas,materi non-standar yang disesuaikan yang dihasilkan selama kerja sama dan informasi lain yang dikonfirmasi sebagai rahasia oleh kedua belah pihak.

1.3 Pengecualian Informasi Rahasia

Informasi berikut tidak dianggap sebagai Informasi Rahasia: informasi yang tersedia untuk umum, informasi yang diungkapkan tanpa kesalahan pihak penerima,informasi yang secara sah dimiliki oleh pihak penerima sebelum kerja sama, informasi yang diungkapkan dengan persetujuan tertulis dari pihak yang mengungkapkan, dan informasi yang diwajibkan untuk diungkapkan oleh ketentuan hukum, otoritas yudisial atau otoritas administratif yang wajib.

Pasal 2 Peraturan Penggunaan dan Penyimpanan Informasi

2.1 Pihak B harus menggunakan Informasi Rahasia Pihak Ahanya untuk pelaksanaan kerjasama OEM lintas batas ini, termasuk produksi produk, pemeriksaan kualitas, pengiriman dan layanan purna jual untuk pesanan Pihak A. Pihak B tidak perluasan ruang lingkup penggunaan, atau menggunakan informasi untuk R&D sendiri,produksi dan penjualan, juga tidak menyediakan, menyalin atau meniru teknologi dan merek Pihak A untuk pihak ketiga.
2.2 Pihak B harus membangun sistem manajemen informasi rahasia standar, menerapkan manajemen pengajuan eksklusif untuk dokumen teknis, data, sampel dan gambar Pihak A.Menugaskan personel khusus untuk menangani urusan kerja sama lintas batas, membatasi hak akses personil internal, dan melarang karyawan yang tidak relevan untuk melihat, menyalin atau menyebarkan informasi rahasia.
2.3 Seluruh penyimpanan dan transmisi informasi pribadi Pihak A harus diselesaikan melalui peralatan perusahaan yang sesuai dan sistem khusus Pihak B.U-disk, disk awan pribadi dan perangkat lain yang tidak sah dilarang menyimpan, membuat cadangan atau mengirimkan informasi rahasia Pihak A.memotret dan menyimpan data rahasia dilarang.
2.9 Tanpa persetujuan tertulis resmi dari Pihak A, Pihak B tidak boleh menyalin, mengekstrak, mengubah, mengadaptasi atau menggunakan kembali Informasi Rahasia Pihak A.atau mentransfer atau meminjam materi rahasia kepada pihak ketiga.

Pasal 3 Kewajiban kerahasiaan

3.1 Kedua belah pihak harus mengambil kewajiban kerahasiaan yang ketat untuk Informasi Rahasia yang diperoleh dari satu sama lain,dan mengadopsi standar perlindungan yang tidak lebih rendah dari yang digunakan untuk rahasia dagang mereka sendiri untuk memastikan penyimpanan yang aman dan mencegah kebocoran informasi.
3.2 Kewajiban eksklusif bagi Pihak B dalam bisnis OEM lintas batas: Pihak B harus menjaga kerahasiaan ketat atas semua parameter inti yang disesuaikan,Proses produksi eksklusif dan skema OEM dari produk baterai lithium Pihak APihak B tidak akan mengungkapkan informasi produk yang disesuaikan kepada rekan atau pihak ketiga, tidak secara pribadi memproduksi atau menjual produk OEM yang disesuaikan dari Pihak A,dan tidak menyalin atau meniru produk serupa berdasarkan data teknis Pihak A.
3.3 Pihak B harus melakukan pelatihan kerahasiaan secara teratur untuk karyawan di tempat kerja dan menandatangani surat komitmen kerahasiaan independen dengan personel pos yang relevan.Setiap kebocoran informasi yang disebabkan oleh karyawan Pihak B atau personel yang bekerja sama dianggap sebagai pelanggaran kontrak oleh Pihak B., dimana Pihak B bertanggung jawab penuh.
3.4 Selama periode kerja sama dan setelah penghentian kerja sama, tidak ada pihak yang menggunakan informasi pribadi pihak lain,sumber daya komersial atau sumber daya teknis untuk persaingan yang tidak adil, termasuk tetapi tidak terbatas pada merampas pelanggan atau plagiarisasi solusi produk.
3.5 Masing-masing pihak harus segera memberi tahu pihak lain setelah mereka menemukan risiko kebocoran informasi, pencurian atau penyalahgunaan, dan bekerja sama sepenuhnya untuk mengambil tindakan perbaikan dan pengendalian kerugian.

Pasal 4 Pengembalian dan Penghancuran Informasi Rahasia

4.1 Dalam3 hari kerjasetelah berakhirnya Perjanjian ini, penyelesaian kerja sama, atau kapan saja atas permintaan Pihak A,Pihak B harus tanpa syarat mengembalikan semua materi rahasia kertas dan elektronik dari Pihak A., termasuk namun tidak terbatas pada gambar desain, skema teknis, dokumen parameter, kontrak perdagangan, data pelanggan, sampel produk dan produk cacat.
4.2 Untuk data elektronik, file cadangan dan catatan cache yang tidak dapat dikembalikan secara fisik, Pihak B harus menghapus dan menghancurkan semua konten secara lengkap dan permanen tanpa menyimpan cadangan apa pun,fragmen duplikat atau residualPihak B harus memberikan sertifikat penghancuran tertulis kepada Pihak A dan bekerja sama dengan verifikasi Pihak A.
4.3 Untuk bahan yang disimpan dengan konfirmasi tertulis dari Pihak A, Pihak B harus terus melaksanakan kewajiban kerahasiaan sampai Pihak A secara resmi melepaskan kewajiban kerahasiaan secara tertulis.

Pasal 5 Periode kerahasiaan

Kewajiban kerahasiaan dalam Perjanjian ini tetap berlaku setelah berakhirnya, pembatalan atau kedaluwarsa perjanjian kerja sama master OEM.Periode kerahasiaan adalah permanen mulai tanggal efektifitas kerja samaRahasia teknis inti, informasi kustomisasi OEM eksklusif dan informasi pribadi pelanggan harus tetap rahasia.Kedua pihak dapat menegosiasikan dan mengkonfirmasi jangka waktu kerahasiaan yang ditetapkan secara terpisah jika perlu.

Pasal 6 Tanggung jawab atas pelanggaran kontrak

6.1 Jika Pihak B melanggar kewajiban kerahasiaan berdasarkan Perjanjian ini, termasuk kebocoran informasi, penggunaan yang tidak sah, penyimpanan pribadi, pengembangan sekunder,peniruan produk atau penculikan pelanggan, Pihak B harus membayar pihak A ganti rugi likuidasi[Jumlah Bea Cukai]RMB (atau mata uang asing setara).
6.2 Jika kerusakan yang dilunasi tidak cukup untuk menutupi kerugian Pihak A, Pihak B harus mengkompensasi Pihak A atas semua kerugian langsung dan tidak langsung secara penuh, termasuk namun tidak terbatas pada kerugian merek,kerugian laba pasar, biaya pengacara, biaya persidangan, biaya notaris, biaya perjalanan dan kerugian klaim pihak ketiga yang timbul dari perselisihan lintas batas.
6.3 Setiap pelanggaran oleh Pihak B yang menyebabkan kerusakan merek, kerugian pasar, sengketa pelanggaran lintas batas atau sanksi administratif bagi Pihak A harus ditanggung sepenuhnya oleh Pihak B.Jika keadaan merupakan pelanggaran pidana, Pihak A berhak untuk menuntut tanggung jawab pidana dari Pihak B dan orang-orang yang bertanggung jawab yang relevan.
6.4 Jika Pihak A mengungkapkan informasi komersial yang sah dari Pihak B dengan melanggar Perjanjian ini, Pihak A harus mengkompensasi Pihak B atas semua kerugian ekonomi langsung yang terjadi.

Pasal 7 Klausa Pengecualian

7.1 Tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran kontrak jika pengungkapan informasi diwajibkan oleh undang-undang wajib, putusan pengadilan atau perintah administrasi.pihak yang mengungkapkan harus memberi tahu pihak lain secara tertulis sebelumnya dan mengontrol secara ketat ruang lingkup pengungkapan dalam persyaratan hukum.
7.2 Tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas kebocoran informasi yang disebabkan oleh force majeure, kerentanan keamanan jaringan utama atau serangan pihak ketiga yang berbahaya di luar kendali subjektif.Kedua pihak harus segera saling menginformasikan dan secara aktif mengambil tindakan perbaikan.

Pasal 8 Penyelesaian Perselisihan

Setiap perselisihan yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian ini harus diselesaikan melalui negosiasi yang ramah.salah satu pihak berhak mengajukan gugatan ke pengadilan rakyat yang memiliki yurisdiksi atas lokasi Partai A..

Pasal 9 Ketentuan Berbagai

9.1 Perjanjian ini merupakan perjanjian aksesoris untuk perjanjian kerja sama OEM baterai lithium lintas batas master dan memiliki efek hukum yang sama dengan perjanjian master.Kesepakatan tambahan yang dibuat oleh kedua belah pihak adalah bagian integral dari Perjanjian ini.
9.2 Jika suatu klausul dari Perjanjian ini dianggap tidak sah atau dapat dicabut karena tidak mematuhi hukum yang berlaku, keabsahan klausul yang tersisa tidak akan terpengaruh.
9.3 Perjanjian ini dibuat dalam dua salinan, dengan masing-masing pihak memegang satu salinan.
(Tidak ada teks di bawah)
Pihak A (Pengarah / Klien):Apa yang terjadi?
Tanda tangan / segel:
Tanggal: ______ / ______
Pihak B (Pembuat / OEM Processor):Apa yang terjadi?
Tanda tangan / segel:
Tanggal: ______ / ______